Komisi III DPR Panggil KPK Tanyakan soal 51 Pegawai yang Diberhentikan

JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak meloloskan 75 pegawai beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPK justru memberhentikan 51 pegawainya lantaran tak bisa ikut pelatihan lanjutan.

Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan, berdasarkan UU ASN setiap pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik.

Namun menyoal apakah para pegawai KPK yang tidak lolos TWK perlu diberhentikan, Habiburokhman menilai hal tersebut perlu dibahas bersama dengan KPK.

“Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang clear. Tapi apakah secara teknis berbentuk TWK atau yang lain makanya kita mau dengar di forum yang resmi,” ujar Habiburokhman, Selasa, 25 Mei.

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa secara umum pengangkatan ASN di lingkungan KPK secara teknis diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan KPK yang tetap mengacu pada UU.

Karenanya, agar duduk permasalahan ini menjadi jelas maka Komisi III DPR RI akan segera melakukan rapat kerja dengan KPK terkait hasil TWK. DPR ingin mendengar langsung penjelasan dari KPK mengenai hal tersebut.

“Diagendakan di masa sidang ini kita juga ada hearing dengan KPK. Dari kesempatan tersebut kami akan mendalami benar-benar apa saja keputusannya secara detail lalu apa yang menjadi alasan masing-masing. Makanya kita perlu duduk bersama,” jelas politikus Gerindra itu.

Pada prinsipnya, sambung Habiburokhman, Komisi III DPR ingin memperkuat KPK dari segala sisi. Termasuk mengisi para pegawai setingkat ASN dengan wawasan kebangsaan yang baik.

Dia menegaskan agar setiap pihak dapat duduk bersama mencari solusi dan jalan tengah untuk tetap memperkuat KPK.

“Saya pikir, kita sudahlah jangan bikin narasi-narasi yang mempertentangkan, copot ini, copot itu. Jangan cari pertentangannya,” tandas Habiburokhman.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, Selasa, 25 Mei.

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).