Menaker: Jumlah Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Terus Turun

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, dengan terdapat 92.058 TKA per Mei 2021.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada Mei 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada Mei 2020. Data pada Mei 2021 menunjukkan saat ini terdapat 92.058 TKA.

"Dilihat dari perbandingan ini jumlah TKA yang masuk per Mei itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dikutip Antara, Senin, 24 Mei. 

Selain itu terjadi juga penurunan jumlah perusahaan yang menggunakan TKA dalam beberapa tahun terakhir dengan per 18 Mei 2021 terdapat 16.795 perusahaan. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan 19.500 perusahaan pada 2019 dan 18.700 perusahaan pada Mei 2020.

Menaker Ida memastikan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional dan obyek vital strategis/nasional.

Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian dan lembaga terkait sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia yang dapa diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Berdasarkan data Kemanker dalam periode Januari sampai 18 Mei 2021 terdapat 15.760 data TKA yang diterbitkan. Rinciannya 9.088 TKA diajukan melalui e-visa onshore bagi TKA pemegang dahsuskim (izin tinggal perairan) dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP).

Selain itu diterbitkan pula untuk pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian dan lembaga.