Dua Relawan Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs, Michael Sinaga melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, serta satu akun YouTube bernama Mozato TV ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas duga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Andi Azwan terdaftar dengan nomor LP/B/8558/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, sedangkan laporan terhadap Mozato TV terdaftar dengan nomor LP/B/8559/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Langkah hukum ini dilakukan Michael Sinaga terhadap dua pendukung Pak Joko Widodo, yaitu Andi Azwan dan Mozato TV. Hari ini Michael resmi membuka laporan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Michael, Abdul Gafur Sangaji, di Polda Metro Jaya, Kamis 27 November 2025.
Gafur menyebut, laporan terhadap Andi Azwan berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah acara televisi pada 8 Oktober 2025 yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Garuda TV yang dihadiri Bang Andi, Bang Michael, dan Mas Roy,” ujarnya
“Jadi kata-katanya itu ‘pers kau itu bohong’. Itu kata-katanya Bang Andi Azwan yang kami laporkan dan barang buktinya juga sudah kami laporkan juga kepada penyidik,” sambungnya.
Sementara untuk laporan terhadap Mozato TV, pihak Michael mempermasalahkan sebuah tayangan berjudul ‘Terbongkar Michael Sinaga wartawan gadungan’ yang diunggah oleh kanal tersebut.
Baca juga:
Menurut Gafur, dalam video itu, pemilik kanal yang disebut bernama Irjan, membuka situs resmi Dewan Pers dan diduga dengan sengaja memasukkan nama Michael dengan cara tertentu sehingga tidak muncul di hasil pencarian.
“Dengan cara itu dia menuduhkan saya wartawan gadungan yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal berkali-kali saya sudah tunjukkan kartu bahwa saya memang terdaftar,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dirinya tidak pernah melakukan serangan personal.
“Saya tidak pernah menyerang orang lain secara pribadi. Jika ada perbedaan pendapat mengenai suatu kasus, selesaikanlah dalam konteks kasus tersebut,” pungkasnya.