JAKARTA - Waketum relawan Pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik menyebut jumlah terduga pelaku pada kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, bakal bertambah.
Pernyataan mengenai dugaan tersebut disampaikannya usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Jadi kalau saya lihat memang dugaan pelakunya ini ya akan berkembang. Kan sudah ada di publik juga, lebih kurang nanti bisa berapa ya sekitar 12 orang," ujar Freddy kepada wartawan, Kamis, 17 Juli.
Tapi tak dijelaskan gamblang belasan orang yang dimaksud dan dianggap bakal menjadi pelaku pada perkara tersebut.
Hanya disampaikan dalam proses pemeriksaan, penyidik melayangkan 42 pertanyaan. Selain itu, Freddy dijadikan sebagai saksi dari pihak pelapor.
"Saya dihadirkan sebagai saksi dari pihak pelapor ya, dari pihak Pak Jokowi tentunya. dan saya dimintai keterangan lebih kurang 42 pertanyaan," ungkapnya.
Mengenai materi pemeriksaan, Freddy menyebut sebagian besar mengenai pengetahuannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.
Sebab, waketum relawan Jokowi sempat dihadapkan secara langsung dengan para terlapor dalam suatu kegiatan
"Saya dimintain keterangan seputar apa yang saya ketahui ya tentang perkara fitnah, pencemaran nama baik ini khususnya yang di media maupun di media media sosial," sebutnya.
"Saya sendiri ada yang mengalami langsung, yang mengetahui langsung di satu media ketika saya dihadapkan dengan beberapa para terlapor ini. Sehingga itulah yang digali oleh penyidik," sambung Freddy.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.
"Berdasarkan gelar perkara tadi malam, maka, terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara insinyur HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.