Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok berinisial DS.

"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 19 Mei.

DS diketahui sebagai Dian Sandi, yang sebelumnya mengunggah foto ijazah milik Presiden Jokowi ke akun media sosial X. Pemeriksaan terhadap Dian dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 24 orang saksi. Beberapa di antaranya merupakan tokoh publik, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar tuduhan yang selama ini berkembang dapat ditangani secara terbuka dan tuntas.

"Iya, ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara hukum.