Kemenhub Pertimbangkan Perpanjangan Masa Pengetatan Perjalanan Setelah Peniadaan Mudik

JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir pengetatan perjalanan setelah masa peniadaan mudik. Masa pengetatan pascalarangan mudik berjalan sejak tanggal 18 hingga 24 Mei.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, pihaknya tengah mempertimbangkan perpanjangan pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik.

"Sebentar lagi masa pengetatan berakhir. Ini yang juga nanti kita pastikan apakah periode ini akan dilanjut akan tidak, kalau memang ada pengetatan akan seperti apa," kata Adita dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, ditayangkan Youtube Pusdalops BNPB pada Minggu, 23 Mei.

Hal ini untuk mengantisipasi arus balik mudik yang terus meningkat saat pengetatan pascapeniadaan mudik. 

"Apakah masa pengetatan ini perlu diperpanjang mengingat kembalinya masyarkaat yang kembali ke Jabodetabek masih belum sesuai dengan angka yang keluar." 

Berdasarkan catatan Kemenhub sampai 22 Mei, kendaraan yang masuk atau kembali ke Jabodetabek setelah libur lebaran baru 40 persen dari kendaraan yang keluar sampai 14 Mei atau 1,9 juta kendaraan. Angka ini, kata Adita, masih terus bergerak.

"Ada 953 ribu kendaraan masuk ke jabodetabek via tol dan 912 ribu kendaraan masuk melalui jalan nasional," ujar Adita.

Pada angkutan umum sampai 15-22 mei, ada 259.969 penumpang angkutan jalan yang masuk, 120.200 penumpang angkutan laut, 702.732 angkutan udara, 291.206 angkutan KA, dan 592.364 penyeberangan. Sisanya, kendaraan pribadi.

Artinya, kata Adita, masih akan ada arus balik yang terjadi. "Bisa jadi, pengendaliannya pun harus seperti yang ada sekarang untuk mengantisipasi lonjakan kasus khususnya di Jabodetabek," ungkapnya.

Mengikuti adanya rencana atau wacana perpanjangan, Adita menganggap semua stakeholder perlu mempersiapkan posko penyekatan.

"Karena begitu kita bicara di transportasi darat kendaraan roda empat dan dua tentu ada resource untuk mendatory check atau random test," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah membagi tiga protokol perjalanan untuk mengantisipasi pemudik. Masa pengetatan sebelum larangan mudik berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei. Masa larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei. Pengetatan setelah larangan mudik tanggal 18 sampai 24 Mei.

Pada protokol pengetatan, baik sebelum maupun setelah larangan mudik, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Untuk mengantisipasi arus balik, pemerintah melakukan tes COVID-19 secara acak (random testing) sejak tanggal 15 Mei untu perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang menuju jabodetabek, khususnya dari Jateng, Jabar, dan Jatim.

Serta, juga ada mandatory check dari Sumatera yang akan masuk ke Jawa menggunakan penyeberangan.