Mahfud Tolak Cabut UU ITE tapi Pemerintah Konfirmasi Penambahan Pasal, Seperti Apa?

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pasal baru dalam UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut adalah Pasal 45C.

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo menjabarkan, "Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan, yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini," kata Sugeng Jumat, 22 Mei.

Menurut Sugeng selama ini tindak pidana terkait berita bohong non-konsumen yang memunculkan keonaran diatur di Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nah, kini pasal tersebut dikonstruksikan ke dalam Pasal 45 C.

"Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang," Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md kembali menegaskan tolak desakan publik untuk mencabut UU ITE. Meski begitu Mahfud mengatakan akan ada perubahan yang ddasari kajian-kajian dari pihak pemerintah.

Revisi itu berupa perubahan kalimat dalam pasal di UU ITE. Atau perubahan itu bisa jadi terbatas dalam bentuk penambahan frasa atau perubahan frasa dan penambahan penjelasan.