Siapkan Aturan Baru, Ditjen Pajak Bisa Intip E-Wallet dan Mata Uang Digital Masyarakat
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses data yang sebelumnya terbatas pada rekening bank kini akan diperluas mencakup produk uang elektronik tertentu (e-wallet) serta mata uang digital bank sentral.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.
Adapun, perluasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Implementasinya akan dimulai pada tahun 2026, sementara pertukaran data dengan negara mitra akan dilakukan pada tahun 2027.
"Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) pada 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis, 13 November.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan kerja sama internasional berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters serta Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang telah ditandatangani sejak 3 Juni 2015.
Sebagai latar belakang, CRS dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atas permintaan G20. Standar ini mewajibkan setiap yurisdiksi untuk mengumpulkan data dari lembaga keuangan domestiknya dan menukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan negara lain setiap tahun.
Saat ini, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menyesuaikan ketentuan nasional dengan Amended CRS. Aturan ini direncanakan menggantikan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tuturnya.
Selain memperluas jenis rekening yang dilaporkan, PMK baru juga akan memuat ketentuan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Lembaga jasa keuangan juga akan diminta meningkatkan kualitas pelaporan, termasuk penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.
Baca juga:
Penambahan informasi yang dilaporkan meliputi informasi apakah lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).
Kemudian informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement). Ada pula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.
Informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest); serta informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) hingga jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.
Berikutnya penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
"Melalui pengumuman ini, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," imbuhnya.