Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2022 akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi dalam bidang teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti uang elektronik dan dompet digital.

Keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan aturan teknis PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa pungutan PPN pada fintech sudah diterapkan sebelumnya.

“Pengenaan pajak pada pihak yang memfasilitasi transaksi dan bukan pajak terhadap nilai pelaku transaksi fintech,” ujarnya dikutip Jumat, 8 April.

Adapun, skema pungutan PPN di Fintech dapat dijelaskan sebagai berikut. Apabila ada seseorang yang melakukan pengisian dompet elektronik (e-wallet) sebesar Rp100.000 pada aplikasi X.

Perusahaan aplikasi X ini mengenakan biaya top up sebesar Rp1.000, maka nilai yang harus dibayar orang itu adalah Rp101.000. Skema ini berlaku apabila aplikasi X itu telah menyertakan biaya PPN dalam biaya top up-nya.

Akan tetapi jika belum disertakan PPN, maka nilai yang dikenakan Rp1.000 x 11 persen = Rp110. Sehingga, keseluruhan nilai yang harus dibayar konsumen adalah Rp101.110.

“Jadi ini pajak yang berasal dari imbal jasa perusahaan dan bukan nilai yang diisi oleh konsumen,” tegas Bonarsius.