OJK Fasilitasi Penyelesaian Masalah Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol Rp2,5 Juta jadi Rp35 Juta

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending.

Dalam keterangan pers pada Rabu malam 19 Mei, diketahui bahwa Sugiarto melakukan pertemuan lintas sektoral dengan menggandeng Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.

Pada pertemuan tersebut diperoleh informasi jika Susmiati menyampaikan dirinya telah melakukan pinjaman melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

“Yang bersangkutan mengaku total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi,” ujarnya.

Sugiarto menambahkan, otoritas akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

“Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota,” tutur dia.

Bos OJK Malang itu juga berniat menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang  ilegal.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.

Dia meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,"jelas dia.

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Adapun, jumlah fintech lending yang yang telah sah secara hukum hingga pertengahan Mei 2021 berjumlah 138 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Susmiati mencuat ke publik setelah dirinya mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) dengan kewajiban pengembalian dana yang cukup besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, diketahui bahwa tenaga pengajar itu awalnya melakukan pinjaman sekitar Rp2,5 juta kepada lima penyelenggara fintech lending untuk membayar biaya kuliah. Dalam perjalanannya, Susmiati kemudian tidak sanggup melunasi utang tersebut lantaran bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Untuk mengatasi hal tersebut, dirinya kemudian melakukan penarikan dana serupa di banyak aplikasi pinjol. Bukannya menyelesaikan masalah, Susmiati malah makin terjerat utang yang menumpuk.

Hingga puncaknya, dia mendapatkan teror dari debt collector dan dipecat dari tempatnya mengajar lantaran masalah tersebut. Bahkan, dalam sebuah laporan disebutkan bahwa utang Susmiati di banyak lembaga peer-to-peer lending itu mencapai Rp40 juta.