Pura-pura Bertamu, Pria di Mataram Ini Curi PlayStation hingga Laptop
MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pencuri di rumah warga. Pelaku berinisial MT alias Panca (36) menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini tertangkap atas dugaan kasus serupa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram dikutip Antara, Rabu, 19 Mei.
Dalam aksinya pada Sabtu, 10 April sore, di kawasan Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit playstation 4 dan satu unit komputer jinjing (laptop) 14 inchi.
"Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar," ujarnya.
Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu.
"Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dimasukan dalam tas plastik dan bergegas pergi," katanya dia.
Aksinya, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
Baca juga:
- Tabrakan Beruntun di Gatot Subroto Hingga Jenazah di Peti Ambulans Terlempar ke Jalan, Begini Kronologinya
- Jangan Diragukan! Indonesia Tetap Mendukung Palestina Merdeka
- Mahfud: Papua Miskin Akibat Pajaknya untuk Negara, Itu Tidak Benar!
- Di Sidang Rizieq Shihab, Pakar Pidana Sebut Penerapan Pasal 216 KUHP Kasus RS UMMI Salah Alamat
Aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.
"Dari penangkapan bersangkutan disita barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop. Barang bukkti berhasil kita amankan," terang Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pmberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.