Elon Musk Capai Kesepakatan dalam Gugatan Rp2,1 Triliun dengan Empat Mantan Eksekutif Twitter

JAKARTA – Elon Musk dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan empat mantan eksekutif Twitter yang mengajukan gugatan class action. Gugatan ini menuntut pembayaran senilai 128 juta dolar AS (Rp2,1 triliun).

Para penggugat adalah mantan CEO Twitter, Parag Agrawal, Mantan Kepala Keuangan Twitter, Ned Segal, Mantan Kepala Bagian Hukum Twitter, Vihaya Gadde, dan Mantan Penasihat Hukum Umum Twitter, Sean Edgett. Gugatan ini berkaitan dengan pemecatan pada 2022 lalu. 

Setelah membeli Twitter, Musk memecat keempat orang tersebut. Seharusnya, perusahaan membayar pesangon, tetapi Musk diklaim tidak membayarkan hak para mantan pekerja. Musk  memecat para eksekutif karena desakan para eksekutif. 

Mereka mendesak Musk untuk memenuhi komitmen pembelian senilai 44 miliar dolar AS (Rp726 triliun). Meski dokumen pengadilan telah mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak mencapai kesepakatan, rincian kesepakatannya belum diungkapkan. 

Belum diketahui apakah Musk akan membayarkan pesangon sesuai dengan nominal yang dituntut para mantan eksekutif tersebut. Sebelumnya, para penggugat menyatakan bahwa mereka berhak atas gaji satu tahun dan opsi saham senilai ratusan ribu dolar.

Gugatan ini hanyalah salah satu dari serangkaian tuntutan hukum yang dihadapi Musk terkait pemecatan karyawan Twitter. Sebelumnya, Musk juga telah menyelesaikan gugatan class action yang melibatkan 6.000 karyawan yang diberhentikan.

Banyak mantan karyawan yang mengeluh bahwa mereka menerima pembayaran pesangon yang tidak lengkap. Sebagian lagi pun mengaku bahwa mereka tidak menerima pesangon sama sekali.