Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

JAKARTA -  Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Jaksa juga menuntut Rizieq Shihab dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Majelis hakim yang mengadili supaya memutuskan menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara pidana 10 bulan dan denda Rp50 juta 3 bulan," ujar jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Rizieq Shihab bersalah dalam kasus prokes dan kerumunan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Rizieq dianggap menghalang-halangi kerja Satgas COVID-19.

Alasannya, Rizieq mengabaikan keputusan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor yang tak memberikan izin untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. 

Akibat acara yang dihadiri Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang. Massa itu merupakan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat menyambutnya.

Bahkan, massa simpatisan itu berkumpul di hampir seluruh ruas jalan dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut. 

Selain itu, Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Rizieq Shihab terbuktu secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan pertama Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.

Rizieq Shihab dituntut dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP