Satgas COVID-19 Minta Pemprov Lampung Awasi Penyeberangan Bakauheni-Merak

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengawasi penyeberangan di kawasan pelabuhan Bakauheni-Merak.

Selain itu, Pemprov Lampung juga diminta membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang dipimpin oleh Kapolda dan Danrem Lampung.

"Satgas ini akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyebrang ke Pulau Jawa jika tidak memenuhi syarat," kata Wiku dalam diskusi yang ditayangkan di YouTube BNPB Indonesia, Rabu, 13 Mei.

Satgas khusus ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19. Sebab, mereka harus bertindak tegas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Kita ingin memastikan bhw setiap orang yang melakukan mobilitas dipastikan dalam keadaan sehat ditunjukkan surat negatif dan melakukan mobilitasnya secara resmi dengan surat izin perjalanan yang dimiliki sejak keberangkatan ke tempat tujuan," ujarnya.

Wiku juga menyinggung Pulau Sumatera kini menjadi salah satu wilayah yang berkontribusi dalam penambahan kasus aktif COVID-19. Padahal, pada April lalu, pulau ini hanya menyumbangkan dua provinsi.

"Hal ini berubah sejak April di mana mulai masuk dua provinsi yaitu Riau dan Sumatera Barat. Kemudian, Mei masuk lima provinsi yaitu Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan ke dalam kontributor 10 provinsi kasus tertinggi nasional," ungkapnya.

Sehingga, Satgas COVID-19 memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Sumatera. Sebab, di Pulau Jawa justru kini mengalami kontribusi nasional bahkan sampai 11,06 persen.

"Jadi dapat dikatakan Pulau Jawa mengalami penurunan kontribusi nasional dan sebaliknya kasus di sumatera mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir," tegasnya.

"Maka satgas minta kepada semua Gubernur yang mengambil tindakan atau langkah mencegah penyebaran COVID-19 ini," pungkas Wiku.