Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan Ternyata Sedang Tangani Kasus Mafia Hukum
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinonaktifkan setelah tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penonaktifan ini dilakukan saat dirinya tengah mengusut sejumlah kasus, termasuk kasus mafia hukum. "Saya sedang menangani kasus mafia hukum," kata Novel kepada wartawan, Rabu, 12 Mei.
Dia tak memaparkan lebih jauh kasus mafia hukum yang dimaksudnya, begitu juga dengan status perkara apakah masih penyelidikan atau penyidikan.
Namun, nasib serupa tak hanya dialami dirinya. Dia menyebut ada koleganya yang juga sedang mengusut kasus besar di KPK namun dinonaktifkan karena gagal lolos asesmen TWK.
"Ada yang (sedang, red) menangani kasus (korupsi, red) bansos, kasus e-KTP juga belum kelar karena terkait kerugian negara kan belum ditarik kan. Tentu, ada kasus lain yang masih dijalani," ungkapnya.
Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai, termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.
Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga:
- Novel Baswedan dkk Melawan, Nilai Penonaktifan di KPK Usai Tes Wawasan Kebangsaan Anomali
- Novel Baswedan dkk ‘Tersingkir’ dari KPK, Presiden Jokowi Harus Turun Tangan
- Bukan Nonaktif, KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Hanya Diminta Serahkan Tanggung Jawab
- Israel Lancarkan Serangan Udara ke ke Gaza, 20 Warga Palestina Tewas
Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Termasuk, memerintah pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung.
Meski begitu, KPK berdalih tak melakukan penonaktifan terhadap puluhan orang tersebut. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.
Ada pun maksud dari penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalam SK, diklaim semata-mata demi efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi bisa berjalan.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.