Anies Baswedan Marah, 239 ASN DKI Tak Mau Daftar Seleksi Eselon II: Tidak Tanggung Jawab!
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan sejumlah jajaran ASN DKI. Anies marah, 239 pejabat nonadministrator tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II.
"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto, wajah bapak-ibu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei.
Padahal, telah diterbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama DKI sejak bulan April lalu. Instruksi ini bersifat wajib bagi ASN memenuhi syarat.
Jika ASN tidak bisa mengikuti seleksi terbuka, maka mereka wajib menyampaikan alasan mengapa tidak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II.
"Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ungkap Anies.
Baca juga:
- Provinsi Kepulangan Pekerja Migran Alami Kenaikan Kasus COVID-19, Riau Paling Tinggi
- COVID-19 Menggila, India Terjunkan Mantan Tenaga Medis Militer
- Akui Penyekatan Mudik Buat Masyarakat Tak Nyaman, Kapolri: Untuk Melindungi Mereka
- Mengeluh Panas Sekali di Penjara, Ferdinand ke Rizieq Shihab: Sabar Ya, Buktikan dan Jangan Mengeluh!
Melanjutkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Maria Qibtya menyebut ada ASN lain yang telah mencoba mendaftar seleksi jabatan eselon II. Nmaun, ternyata pendaftarannya tidak dilengkapi.
"Ada yang paling tidak, mereka sudah mendaftar. Tapi mungkin dokumennya tidak lengkap, terus jabatan yang dililih tidak sesuai dengan pengalaman kerja. Nah, kalau yang 239 ini sama sekali tidak mendaftar," ucap Maria.
Adapun Pemprov DKI membuka seleksi terbuka sejulah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebagai berikut:
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.