Lucky Best Coin Sulit Ditutup OJK: Ada PNS yang Ikut Bermain
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengiatkan masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi. Khususnya untuk uang kripto yang saat ini tengah naik daun di Tanah Air.
Sebab, tidak semua perusahaan uang kripto terdaftar di dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Salah satunya adalah Lucky Best Coin (LBC) dari PT Digital Global Gemilang.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan saat ini masyarakat sedang diintai oleh para pelaku untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai virtual aset ini.
Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) pun ikut bermain dalam investasi ilegal ini. Karena itu, kata Tongam, pihak satgas waspada investasi (SWI) OJK kesulitan untuk dapat menutup operasional perusahaan tersebut.
"Jadi kami sudah hentikan kegiatan ini. Kami sudah rapat dengan pengurusnya tetapi banyak orang Pemda yang diduga ikut bermain di sini. Karena itu kami kesulitan," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu, 8 Mei.
Menurut Tongam, mereka terbuai dengan iming-iming imbal hasil tinggi dari investasi kripto dalam hal ini Lucky Best Coin (LBC). Sebab, LBC memberikan keuntungannya 300 persen per tahun, atau 25 persen per bulan.
Lebih lanjut, Tongam mengaku tak mudah menghentikan kegiatan investasi bodong uang kripto tersebut. Bahkan, pihaknya beberapa kali justru mendapat penolakan dari user alias masyarakat yang berinvestasi di uang kripto tersebut.
Baca juga:
- OJK tentang Investasi Uang Kripto: Bagai Abu dan Berlian
- Obligasi Perusahaan Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Senilai Rp1 Triliun Mengalami Kelebihan Permintaan
- Dinyatakan Sehat oleh OJK, Bank Banten Siap Jadi Jawara
- Laporan OJK: Snack Video 'Bebas', Ada 86 Fintech Ilegal, Saling Jaga Ditutup, 26 Investasi Bodong Dilarang
"Ini bubbling, kita hentikan sekarang. Tapi banyak yang menentang satgas, satgas dinilai menghalang-halangi mereka dapatkan uang, yah kan ini menjalar kerugiannya, makanya kita hentikan," jelasnya.
Tongam mengatakan bahwa uang kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, dalam peraturan OJK Nomor 18 tahun 2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum perbankan harus menerapkan manajemen risiko pada setiap produk dan kegiatan usaha bank. Sementara virtual currency justru memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi.
Apalagi, kata Tongam, uang kripto perlu menjadi perhatian karena apa karena memang tidak ada regulator yang mengawasi.
"Stance OJK tegas melarang jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency," ucapnya.