Begini Cara Pemprov DKI Awasi Warga yang Ingin Mudik Lokal
JAKARTA - Pemerintah sepakat turut melarang mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan selama masa peniadaan mudik lebaran tahun ini. Ada 8 wilayah aglomerasi, yakni Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Hanya saja, bukan berarti aktivitas transportasi ikut dilarang. Sebab, ada kebutuhan perjalanan ulang-alik yang mesti difasilitasi. Pelaku perjalanan yang masih dalam satu kawasan aglomerasi pun tak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat tugas ketika ada perjalanan dinas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pihaknya memiliki 8 titik check point atau penyekatan di jalan arteri. Penyekatan mulai dari Kalideres, Joglo, Pondok kelapa (Lampiri), Panasonic, Perintis Kemerdekaan, Pasar Jumat, tol Cakung-Cilincing, dan Budi Luhur.
"Misalnya kemarin, saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia kategorinya mudik. Sehingga, dia kita minta putar balik," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 7 Mei.
Lalu, bagaimana cara membedakan orang mudik dan pelaku perjalanan dengan tujuan nonmudik dalam satu kawasan aglomerasi, khususnya di Ibu Kota? Syafrin menjawab jajarannya telah menangkap ciri-ciri pemudik dari pengalaman tahun lalu.
Baca juga:
"Begini. Pengalaman kami kemarin, pada saat pemeriksaan, ciri pemudik itu banyak barang untuk keperluan mudik dan di dalam kendaraannya cukup ramai. Begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung disetop dan dicek," jelas Syafrin.
"Ada mobil tanpa bawaan banyak, kemudian dicek, begitu ditanyakan mudik mereka, karena penumpangnya cukup ramai, langsung diputarbalikkan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, meski masih dalam satu wilayah aglomerasi, Syafrin meminta warga DKI untuk mengurungkan niat mudik ke kampung halaman pada tahun ini.