Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Terkait Makelar Kasus Penyidik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat, 7 Mei.

Sedianya pimpinan DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang diterima penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Mei.

Dalam kasus ini, Azis diduga mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Stepanus. Perkenalan inilah yang mengawali terjadinya praktik suap dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Adapun perkenalan politikus Partai Golkar ini dengan Stepanus, diduga berawal dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

 

Selian itu KPK juga memanggil saksi lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus. Mereka adalah ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris.

Selanjutnya, penyidik juga dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap  Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada dan protokoler atau PNS bernama Darwansyah Merta Wijaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Syahrial yang merupakan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.