Personel Polisi yang Loloskan Pemudik Bakal Ditindak Tegas hingga Pemecatan
DENPASAR - Kapolres Jembarana, Bali, AKBP I Ketut Adi Wibawa menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi personel polisi kepolisian yang sengaja meloloskan pemudik di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
"Kita tindak tegas. Kita tidak main-main dan itu langsung intruksi dari Presiden," kata AKBP Wibawa, Kamis, 6 Mei
Tingkatkan sanksi terberat bisa berujung pemecatan bila ditemukan tindak pidana.
"Kita lihat kalau di sana ada pidananya bisa (dipecat). Kalau itu, cuma pelanggaran disiplin kita akan laksanakan di internal kita," ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Indra juga menegaskan, seluruh penumpang yang belum melengkapi dokumen perjalanan sebelum larangan mudik sudah diarahkan diputar balik.
"Kita juga periksa semua kelengkapan surat penumpang, bagi yang tidak ada (surat bebas COVID-19), dilaksanakan antigen di terminal, kalau hasilnya negatif baru diperbolehkan berangkat," katanya dikonfirmasi terpisah.
Baca juga:
- Setelah Ditelepon Gubsu Edy, Ahok Ungkap Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Sumatera Utara
- WNA India yang Terpapar COVID-19 B1617 Masih Dirawat di RS Sulianti Saroso Sunter
- Ingat! KRL Jabodetabek Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB di Masa Larangan Mudik
- Mudik 2021 Dilarang, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Indra juga mewanti-wanti sanksi tegas para petugas yang lalai atau sengaja meloloskan orang tanpa dokumen perjalanan dan melanggar aturan larangan mudik.
"Kita akan terus melalukan pemeriksaan semua kendaraan dan orang pada pos penyekatan. Bagi yang tidak membawa surat negatif COVID-19 dan SIKM kita putar balik," ujarnya.
"Kalau ada petugas dari mana pun instansinya yang sengaja meloloskan orang bepergian tanpa syarat lengkap pasti ditindak tegas," sambung Kombes Indra.