Sidang Etik Brigjen Prasetijo Belum Digelar, Propam Polri: Diperiksa Ulang
JAKARTA - Polri sedang mempersiapkan sidang etik untuk Brigjen Prasetijo Utomo. Dia sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penghapusan red notice untuk Joko Tjandra.
"Sedang mempersiapkan perangkat sidang," ucap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.
Persiapan perangkat sidang yang dimaksud, kata Sambo, seperti menujuk hakim dan anggota. Nantinya, nama-nama itu akan diajukan ke Kapolri.
"Ya ketua komisi sidang, anggota, kita sedang ajukan ke kapolri. Persiapan sidang," kata dia.
Sambo juga menegaskan jika proses persidangan cukup lama. Alasannya, penyidik Propam harus memerika ulang Prasetijo meski proses pidanan sudah inkrah. Brigjen Prasetijo Utomo dinyatakan bersalah.
Baca juga:
- Keyakinan Joko Tjandra Dapat Hukuman Ringan Luntur Usai Hakim Bacakan Vonis
- Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra, Hakim: Dia Pelaku Utama
- Vonis Hukuman Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Terlalu Ringan, ICW: Harusnya Seumur Hidup!
- Brigjen Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Anggap Pernyataan Emosional
"Kan kita harus periksa ulang. Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," tandas dia.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, dia terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.
Dia dinyatakan bersalah karena saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri menerima uang senilai 100 ribu dolar AS dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.