3 Tahun KKB di Indonesia, Mahfud: 95 Orang Dibunuh dengan Brutal, 110 Korban Luka
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aksi kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menimbulkan banyak kerugian. Termasuk, menimbulkan banyak korban jiwa.
Dia memaparkan selama tiga tahun terakhir, ada 95 orang yang meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut. Rinciannya, 59 orang masyarakat sipil, 27 prajurit TNI, dan 9 anggota Polri.
"Seluruhnya 95 orang (meninggal, red) itu dengan tindakan yang sangat brutal," kata Mahfud dalam kunjungan kerja di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 3 Mei.
Selain korban meninggal dunia, dia juga memaparkan ada 110 korban luka dan kebanyakan berasal dari unsur masyarakat sipil.
"Masyarakat atau warga sipil 53 orang terluka teraniaya, dianiaya, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku heran mengapa banyak video yang tersebar jika kelompok separatis ini melakukan aksinya. "Itu selalu ada videonya, beritanya juga tersebar," ujarnya.
Baca juga:
- Ngeri! Mahfud MD Buka-bukaan: Ada 417 Orang Masuk Daftar Teroris Hingga 99 Organisasi
- Mengejutkan! Kaki Munarman Ditembak Saat Melawan Petugas, Cek Faktanya!
- Isu Babi Ngepet, Ridwan Kamil Prihatin Dua Hal: Hoaks dan Tetangga yang Julid
- Prada Ilham Penyebar Hoaks Hingga Polsek Ciracas Diserang Divonis 1 Tahun Penjara
"Nah, mereka terus melakukan tindak kekerasan dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya, lalu menantang bikin video nantang, 'ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu'. Itu yang terjadi," imbuh Mahfud.
Meski KKB selama ini beraksi dengan brutal tapi pemerintah tetap berupaya menyelesaikan konflik ini dengan mengedepankan hak asasi manusia.
"Kita (pemerintah, red) tetap berpedoman menjaga hak asasi manusia," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman KKB Papua masuk dalam organisasi teroris ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, 29 April. Label ini juga dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.