Penyidik Didesak ICW Periksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal Walkot Tanjungbalai, Dewas Diminta Sita HP
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya diperiksa oleh penyidik. Hal ini untuk meluruskan ada tindaknya kaitan Lili dengan kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemanggilan ini musti dilakukan karena adanya dugaan komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga berkaitan penghentian pengusutan kasus korupsi.
"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya diperiksa oleh penyidik. Hal ini untuk meluruskan ada tindaknya kaitan Lili dengan kasus dugaan suap penyidik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Senin, 3 Mei.
Selain untuk mengusut perkara ini, pemanggilan juga perlu dilakukan untuk menelusuri hal penting apakah Lili juga terkait dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan dua tersangka dalam kasus ini, Stepanus dan M Syahrial.
Lebih lanjut, Kurnia juga meminta Lili tak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara suap ini. "Untuk mencegah adanya konflik kepentingan," tegasnya.
Baca juga:
- Pengakuan Haris Ubaidillah: Sengaja Selenggarakan Maulid Nabi untuk Sambut Rizieq Shihab
- India 12 Hari Berturut-turut Catat Kasus Infeksi Harian COVID-19 di Atas 300 Ribu, Inggris Prihatin
- Guru Honorer Lumpuh Usai Vaksin, DPR Minta Kemendikbud Bantu Penyembuhannya
- Saksi Meringankan: Banyak Simpatisan Rizieq Shihab Bandel, Tak Pakai Masker
Dirinya juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tak sampai di situ, dia juga meminta Tumpak Hatorangan Panggabean, cs, untuk menyita alat komunikasi milik Wakil Ketua KPK tersebut.
Hal ini bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya komunikasi antara Lili dan Syahrial. Apalagi, Kurnia curiga dengan keterangan Lili beberapa waktu lalu.
"Penyitaan ini penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK," ungkap Kurnia.
Menurut pegiat antikorupsi ini, keterangan yang disampaikan Lili tidak jelas dan ambigu. Saat menyampaikan klarifikasinya, dia mengaku tidak pernah bertemu Syahrial.
"Namun pada bagian lain, Komisioner KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selain itu, dia juga menegaskan dirinya tak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.
Hal ini disampaikannya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, terkait M Syahrial yang merupakan penyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju berusaha menghubunginya.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat, 30 April.
Adapun informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.
Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.