Lion Air Layani Penerbangan Charter Wuhan-Jakarta, Kemenhub: Warga Negara China yang Datang Sudah Memenuhi Syarat Kesehatan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keterangan resmi terkait dengan penerbangan Lion Air dengan rute Wuhan-Jakarta via Bandara Soekarno Hatta. Dalam rilis yang diedarkan hari ini, kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu menjelaskan jika penerbangan tersebut merupakan layanan charter.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa segala persyaratan terbang yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh maskapai dan mendapatkan Flight Approval (FA) per 18 April 2021 -19 April 2021 untuk melayani warga negara asing asal China. Disebutkan bahwa penumpang yang menaiki pesawat sewaan itu datang ke Indonesia untuk keperluan pekerjaan.
“Penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan Flight Approval dan memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah COVID-19," ujarnya, Minggu, 2 Mei.
Melalui sejumlah pemenuhan syarat itu, Novie memastikan bahwa tidak ada persoalan untuk hal yang menyangkut keimigrasian maupun aspek kesehatan dalam situasi pandemi seperti saat ini.
Novie juga menegaskan bahwa pekerja mancanegara itu selanjutnya akan melaksanakan protokol wajib karantina sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Adapun, aspek kesehatan yang diklaim sudah sesuai prosedur antara lain tes PCR dengan hasil negatif, karantina di destinasi kedatangan, serta kepastian tes PCR negatif sebanyak dua kali setelah usai masa karantina selesai. Sementara dari sisi administrasi yaitu kepemilikan dokumen paspor, visa atau kitas/kitap.
Untuk diketahui, pemerintah melakukan pengaturan terkait dengan penerbangan asal luar negeri yang dilayani oleh maskapai nasional harus mendapat persetujuan dari Menteri terkait. Amanat ini tertuang dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 93.
Lalu, untuk penerbangan charter selama masa pandemi, wajib mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga:
Sementara untuk sisi keadminstrasian maupun imigrasi, harus mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sebagai informasi, maskapai nasional Lion Air dengan kode penerbangan JT-2619 diberikan ijin untuk melakukan perjalanan Jakarta-Wuhan PP dengan skema sewa.
Penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737-900 itu terbang dari Jakarta pada pukul 06.20 WIB dan tiba di tempat tujuan pada pukul 12.25 WIB.
Kemudian, pesawat bertolak kembali ke Jakarta pada 15.10 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20.20 WIB dengan berganti nomor penerbangan JT-2618.