Penangkapan Munarman Bisa Jadi Pintu Masuk Polri Cari Ekstremis Lain
JAKARTA - Peneliti dari Institute for Security and Security Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jadi pintu bagi pihak kepolisian untuk mencari ekstremis lainnya.
"Penangkapan Munarman adalah pintu masuk karena bukti-bukti dan kemudian terkait baiat ISIS dan lainnya sudah ada," kata Bambang dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Minggu, 2 Mei.
Dengan adanya sejumlah barang bukti dan penangkapan terhadap Munarman, maka diharapkan polisi bisa menemukan jejaring mereka yang berpaham ekstremisme atau yang mengarah pada terorisme.
"Semuanya mengarah ke sana, bagaimana FPI ini benar-benar harus segera dibersihkan dari anasir-anasir ekstremisme," tegasnya.
Selain itu, penangkapan Munarman menjadi gebrakan besar yang juga memberikan efek jera kepada kelompok ekstremisme di Indonesia yang sebagian memang berada di FPI.
"Jangan sampai yang semula hanya simpatisan kepada FPI pada gerakan sosial yang dilakukan FPI, kemudian semakin besar kebenciannya kepada pemerintah, kepada kepolisian, kemudian mengarah pada ekstremisme ini yang dicoba untuk dihindari dengan penangkapan Munarman ini," ujar Bambang.
Baca juga:
- Survei Menyebutkan Elektabilitas Partai Ummat Ungguli PAN: Berkat Keseriusan Amien Rais
- Pemerintah Diminta Kaji Lagi Label Teroris untuk KKB Papua
- Diduga Gunakan Narkoba, Vokalis Deadsquad Ditangkap
- 145 Toko di Gajahan Diserang Pungutan Liar, Wali Kota Gibran Gercep Kembalikan Uang Pungli kepada Para Pedagang
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Selain itu, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.