Azis Syamsyddin dan 2 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penyidik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini berisi permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam dugaan suap penghentian pengusutan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar ini berperan mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum akhirnya terjadi penyuapan.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 April.

Sementara untuk dua orang lainnya, dia tak memaparkan lebih lanjut. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan hingga enam bulan mendatang, terhitung sejak 27 April lalu.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.