Sah! Jokowi Teken Pembayaran THR Bagi PNS, TNI, dan Polri Rp30,8 Triliun, Pensiunan Dapat Rp9 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka ditetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk periode 2021 berjumlah Rp30,8 triliun.
Dari angka tersebut, THR untuk PNS, TNI, dan Polri adalah sebesar Rp7 triliun. Lalu, Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah atau PNS daerah dan P3K disebutkan sebesar Rp14,8 triliun. Sedangkan bagi para pensiunan adalah sebesar 9 triliun.
“Diharapkan pemberian THR ini dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat yang kemudian dapat meningkatkan dan pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers melalui saluran Youtube Kemenkeu, Kamis 29 April.
Sri Mulyani menambahkan, pembayaran dan penyaluran THR bagi abdi negara tersebut akan dilaksanakan paling cepat H-10 sampai dengan H-5 sebelum perayaan Idulfitri.
Kementerian Keuangan sendiri telah menindaklanjuti PP 63/2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Baca juga:
- Siapa Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Disebut Jokowi Bernyali Besar dan Pernah Dipuji Jusuf Kalla
- Tesla Milik Elon Musk Raup Pendapatan Rp150 Triliun dalam 3 Bulan, 2 Kali Lipat Harta Konglomerat Chairul Tanjung yang Sudah Berbisnis 40 Tahun
- Jokowi Tugaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia jadi 'Penghulu', Kawinkan UMKM dan Perusahaan Besar
Dalam beleid tersebut tertera bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya.
Selain soal pembayaran THR, PMK ini juga mengatur soal pembayaran gaji ketiga belas bagi abdi negara.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka dapat dilaksanakan setelah bulan Juni. Dalam hal terdapat sisa pembayaran THR dan gaji ketiga belas, maka bendahara pengeluaran segera menyetorkan sisa dana ke kas negara,” tulis peraturan yang ditandatangani oleh Menkeu itu.