Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Tersangka Korupsi Proyek Pemecah Ombak Ditahan
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulut, Vonnie Anneke Panambunan.
Vonnie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theo Rumampuk mengatakan tersangka Vonnie langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut sesaat setelah sampai di Bandara Sam Ratulangi.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 17 Mei 2021," katanyad ikutip Antara.
Sebelumnya Selasa, 27 April tim penyidik Kejati Sulut melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie.
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kajati Sulut Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Baca juga:
- Kejagung Teliti Berkas Tahap Pertama Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
- KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik
- Siapa Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Disebut Jokowi Bernyali Besar dan Pernah Dipuji Jusuf Kalla
- Perkuat Kemampuan Militernya di Kawasan Asia Pasifik, Australia Kucurkan Dana Rp8,4 Triliun
Tersangka dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil sebanyak 3 kali.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan dibawa tim penyidik ke Manado. Dalam kasus korupsi pemecah ombak, kerugian keuangan negara mencapai Rp6,7 miliar.
Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka Vonnie melalui penasihat hukumnya mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.