Kejagung Teliti Berkas Tahap Pertama Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara pertama kasus dugaan tindak pidana penembakan empat anggota Laskar FPI atau dikenal dengan "unlawful killing".
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jampidum menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri untuk dua tersangka atas nama FR dan MYO.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka FR dan MYO diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021," kata Leonard dikutip Antara, Rabu, 28 April.
Leonard mengatakan, setelah diterima berkas perkara tersebut, selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Berkas diteliti selama tujuh hari untuk menentukan lengkap tidaknya berkas perkara secara formil maupun materiil (P.18).
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik
- Siapa Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Disebut Jokowi Bernyali Besar dan Pernah Dipuji Jusuf Kalla
- Perkuat Kemampuan Militernya di Kawasan Asia Pasifik, Australia Kucurkan Dana Rp8,4 Triliun
- Rekam Jejak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Kontroversinya
Dalam kasus ini ditetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.