Alat Rapid Test Bekas Dipakai di Kualanamu, Gubsu Edy: Mental Kurang Baik, Akhlak Jelek
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons keras kasus penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen di Bandarakualanamu, Deli Serdang. Gubsu Edy mengecam penggunaan alat bekas untuk mendeteksi COVID-19 para calon penumpang.
"Ini manusia memang mencari kesempatan dalam kesempitan. Itu oknum yang kurang punya mental yang baik, akhlaknya yang jelek," kata Gubsu Edy, Rabu, 28 April.
Petugas sambung Gubsu Edy seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Petugas jangan sampai mendaur ulang alat pendeteksi COVID-19.
"Dalam kondisi kita sedang sulit, ia bukan membantu malah merusak," kesal Edy.
Mantan Pangkostrad itu meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian di Bandara Kualanamu. Hal ini menurut Gubsu Edy juga menjadi bentuk kelalaiannya sebagai pemimpin Sumut.
"Saya minta maaf, itu kelengahan saya. Saya pikir semua orang sudah melakukan tugasnya dengan baik, tapi ada orang yang menyelewengkan wewenang tersebut," tutur dia.
Gubsu Edy meminta polisi menindak tegas pelaku yang menggunakan alat test COVID-19 bekas. Tindakan tegas penting agar memberikan efek jera.
Rencananya Pemprov Sumut sambung Gubsu Edy akan melakukan penyisiran ke tempat- tempat pelayanan COVID-19 untuk mengantisipasi kejadian yang serupa terjadi.
"Tidak perlu diperpanjang, yang salah akan dihukum dan ini sudah ditangani oleh Polda. Mudah-mudahan bisa membuat jera. Penelusuran ini akan dicari terus," pungkasnya.
Baca juga:
- Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 dengan Alat Bekas di Bandara Kualanamu
- Polri Tetapkan Munarman Tersangka Terorisme
- Presiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi dan Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek
- Klaster COVID-19 Perkantoran di Jakarta Meningkat, PAN: Pengawasan Lemah!
Digerebek Polisi
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan rapid antingen bekas. Penggerebekan dilakukan Selasa, 27 April sore.
Sejumlah barang bukti dan 5 orang petugas yang berada di Bandara Kualanamu diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini masih kami dalami dan sebelumnya sudah mengamankan 5 orang pegawai," ujar Hadi.
Penggerebekan dilakukan saat polisi mendapat laporan masyarakat yakni calon penumpang yang mempertanyakan layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Dari informasi ini, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi calon penumpang dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Setelah itu, para tenaga medis melakukan pemeriksaan rapid test dengan cara mencolok hidung petugas kepolisian.
Usai dilakukan pemeriksaan, hasil dari anggota kepolisian dinyatakan positif. Polisi yang menyamar tersebut merasa keberatan sehingga terjadi adu argumentasi antara petugas kepolisian dengan para petugas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang yang digunakan untuk rapid tes antigen dan didapati beberapa alat yang di daur ulang untuk digunakan kembali.
Kelima orang sudah diamankan di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan beserta alat bukti lainnya.
"Barang bukti yang kita amankan barang-barang yang ada di sana termasuk rapid testnya," ujarnya.