Ingat, Perusahaan DKI Harus Isi Laporan Pembayaran THR Paling Lambat 6 Mei di Sini
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disakertransgi) DKI Andri Yansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, semua perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Kita menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu 7 hari sebelum hari raya besar keagamaan," kata Andri saat dihubungi, Senin, 26 April.
Baca juga:
- Pemprov Jatim Luncurkan 55 Posko Pengaduan THR
- Pengusaha Sudah Banyak Dapat Guyuran Insentif, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Patuh Bayarkan THR
- THR untuk PNS, TNI, dan Polri yang Berjumlah Rp30,6 Triliun Itu Dibayar Tanggal 28 April?
- Masyarakat Harus Belanjakan THR sampai 'Menggila', Anggota DPR Fraksi PKS: Ketersediaan Barang Harus Memadai
Yang perlu diingat, Disnakertransgi DKI mewajibkan perusahaan melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR yang telah dilakukan oleh perusahaan paling lambat tanggal 6 Mei 2021. Pengisian melalui utas bit.ly/laporanthr2021.
Dalam utas tersebut, pengisian formulir laporan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 hanya dilakukan oleh HRD setiap perusahaan.
Pengisian ini mencakup data perusahaan, jumlah karyawan, hingga laporan pengisian THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya atau disepakati paling lambat 1 hari sebelum Hari Raya.
Dalam hal perusahaan masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 pada waktu yang ditentukan, Andri meminta agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau ditemukan adanya keluhan atau permohonan, bisa dilaksanakan secara bipartit untuk menentukan batas waktu maksimal pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan," ungkap Andri.