Kadinkes DKI Sebut 50 Kasus Positif COVID-19 Bertambah Usai Pernikahan Putri Rizieq Shihab
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyebut terjadi penikatan 50 kasus positif usai pernikahan putri Rizieq Shihab. Peningkatan kasus COVID-19 itu berdasarkan berbandingan data selama dua pekan.
Widyastuti dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab memparkan data jumlah kasus COVID-19 selama November 2020 yang meningkat cukup banyak. Peningakatan itu berdasarkan perbandingan data antara dua minggu pertama dan terakhir.
"Kami provinsi ada namanya data di laporkan ada sebelum tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," kata Widyastuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.
Widyastuti menyebutkan pada tanggal 1 hingga 14 November jumlah kasus positif tercatat sebanyak 33 kasus di Kelurahan Petamburan. Kemudian pada tanggal 15 sampai 28 November 2020 atau tepatnya usai acara penikahan dan Maulid Nabi bertambah 50 kasus.
"Data yang ada di kelurahan Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus. Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," sambung Widyastuti.
Data peningkatan jumlah kasus positif itu kata Widyastuti, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim lab kita," ujarnya dia.
Baca juga:
- Anak Awak KRI Nanggala-402 Dapat Beasiswa Penuh dari Menteri Pertahanan
- Dapat Tambahan Sinovac-AstraZeneca, Menkes Budi Minta Daerah Ngegas Vaksinasi Kembali
- Hotman Paris Siap Bantu Biaya Sekolah Anak yang Kunci Ayahnya Kru KRI Nanggala-402 di Kamar
- Pengacara Rizieq Shihab Semprot Kepala Puskesmas Megamendung, Saudara Jangan Main-main!
Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.