KPK Ingatkan Program Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya perbaruan data penerima bantuan pemerintah, khususnya untuk program rumah subsidi. Validitas harus dijaga supaya pemberian tidak salah sasaran.
“Apakah penerima manfaat orangnya sudah tepat sesuai klasifikasi yang diatur. Ini yang harus diperhatikan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret.
Ibnu juga bilang pemerintah harus memadankan data untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima subsidi rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman diminta berkolaborasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selain itu, sumber data dan pembaruan data juga harus dijaga. Datanya harus update,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan akurasi data juga penting. “Data penerima manfaat rumah subsidi juga harus real,” tegasnya.
“Orang yang menerima ada, jelas sesuai dengan identitas, dan kondisi ekonominya sesuai ketentuan,” sambung tanak.
Menanggapi pernyataan komisi antirasuah, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan integrasindata sudah dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sudah digabung.
Begitu juga data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan PLN turut dipadatkan untuk memastikan ketepatan sasaran program pemerintah. “Integrasi sudah kami selesaikan awal Februari 2025,” ujarnya.
Baca juga:
“Nanti semua program dan sasaran pemerintah mengacu pada data tunggal ini. Dalam DTSEN, setiap individu memiliki NIK tunggal, dengan jumlah individu yang memiliki KTP mencapai 285 juta. Sementara itu, jumlah KK yang dipadatkan dari data Dukcapil mencapai 93 juta,” pungkas Amalias.