Polda Metro Sidak Pasar Tradisional Terkait MinyaKita, 14 Sampel Tak Sesuai Takaran, Diproduksi 3 Perusahaan
JAKARTA - Satgas Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa pasar tradisional di wilayah Jakarta terkait distribusi MinyaKita tak sesuai takaran. Hasilnya, dari 14 sampel dalam kemasan botol, tak satupun yang memenuhi atau sesuai ketentuan.
"Pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume," ujar Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 11 Maret.
Belasan minyak goreng merek MinyaKita dengan kemasan botol ukuran satu liter itu diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda. Sebanyak 12 sampe diproduksi oleh Cv Rabani Bersaudara, Tangerang. Sedangkan sisanya diproduksi PT. Artha Global, Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kudus
Dari hasil pengukuran menggunakan gelas takar, seluruh sampel itu hanya berisi sekitar 795 mililiter yang seharusnya 1.000 mililter atau satu liter.
"Jadi untuk kemasan botol ditemukan kekurangan sekitar 200 mililiter," sebutnya.
Baca juga:
- Sudah Efisiensi, Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Capai Rp719 Miliar
- KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
- Kubu Hasto Soal KPK Percepat Pemberkasan: Mungkin Takut Kalah Praperadilan
- 2 Daerah Kurang Dana PSU Pilkada 2024: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel
Selain itu, pada sidak tersebut polisi juga melakukan uji takar pada merek MinyaKita dengan kemasan pouch atau isi ulang yang diproduksi CV Surya Agung, Jakarta. Hasilnya, tak ditemukan kekurangan takaran atau sesuai label keterangan.
Selanjutnya, kata Ade, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh mengenai MinyaKita tak sesuai takaran yang diproduksi tiga produsen tersebut. Nantinya, akan ditemukan tersangka di balik aksi kecurangan tersebut.
"Penyidik mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Nantinya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.