Bagikan:

JAKARTA - Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan tiga produsen MinyaKita nakal yang mengurangi isi takaran atau tak sesuai label dalam kemasan botol satu liter.

Aksi nakal ketiga produsen tersebut terungkap saat satgas menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa pasar tradisional di wilayah Jakarta.

"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar 200 ml," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 12 Maret.

Ketiga produsen tersebut yakni CV Rabani Bersaudara, Tangerang; PT. Artha Global, Depok; dan Koperasi Produsen UMKM Kudus.

Diketahuinya aksi kecurangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan 14 sampel MinyaKita kemasan botol yang diproduksi ketiga perusahaan tersebut. Seluruhnya tak sesuai takaran.

Dari hasil pengukuran menggunakan gelas takar, seluruh sampel itu hanya berisi sekitar 800 mililiter yang seharusnya 1.000 mililter atau satu liter.

Tindaklanjut dari temuan tersebut, kata Ade, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh mengenai MinyaKita tak sesuai takaran yang diproduksi tiga produsen tersebut. Nantinya, akan ditemukan tersangka di balik aksi kecurangan tersebut.

"Penyidik mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.

Nantinya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.