JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengklarifikasi pengurus Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus berkaitan dengan temuan kecurangan takaran Minyakita di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman mengatakan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota koperasi yang berlokasi di Desa Golentapus.
Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, diketahui koperasi tersebut pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 11 Maret.
Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara, lanjut dia, pernah menjadi distributor yang bertugas mengemas ulang Minyakita pada tahun 2023.
Koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton yang dijual kepada anggotanya saja.
"Hanya sekali produksi pada tahun 2023," tambahnya.
Adapun temuan Minyakita yang takarannya tidak sesuai di pasaran, pihak koperasi menyebut bukan produk mereka.