Ingat dr Kevin yang Pamer Momen awkward Wanita Bersalin? Ulahnya, IDI Larang Dokter Endorse Produk
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan melarang para dokter memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk. Salah satunya melalui media sosial karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Keputusan IDI Jaksesl menyusul aksi pamer dr Kevin Samuel Marpaung di TikTok beberapa waktu lalu. Melalui akun @dr.kepinsamuelmpg, si dokter membuat ilustrasi pasien jelang persalinan dengan mimik wajah canggung.
Dalam video tersebut, seolah ada bidan yang mengatakan, "Dok, tolong cek pasien Nyonya A sudah pembukaan berapa." Kemudian, video pun langsung menyorot secara zoom in ke wajah Kevin yang tampak memasang muka serius sambil sedikit menggigit bibirnya sendiri.
Dia pun menambahkan tulisan dialog dirinya sendiri yang berbunyi, "Oke kak...". Kemudian, Kevin mengangkat jari telunjuk dan tengahnya. Dia pun membubuhkan tulisan berbunyi, awkward moment atau momen canggung.
Atas ulahnya, Kevin dijatuhi sanksi pembinaan selama enam bulan, belajar kembali etika kedokteran hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik, yang diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Jadi, tidak boleh endorse apapun itu sebagai seorang dokter," kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan Yadi Permana dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 22 April.
Profesi dokter begitu melekat dalam figur seseorang. Apabila iklan atau produk yang direkomendasikan ternyata bermasalah, maka imbasnya tidak kepada pribadi dokter semata melainkan hingga profesinya.
"Profesi dokter itu melekat. Ada ranah kode etik yang harus dipatuhi," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada para dokter khususnya dokter muda untuk tidak membuat materi yang memuji diri sendiri karena dianggap pamer ketika melakukan tindakan medis.
Baca juga:
- Dokter Magang Bikin Pembukaan Wanita Hamil Konten TikTok, IDI Merespon: Nanti Kita Panggil, Klarifikasi
- Kabar Bahagia buat PNS, TNI dan Polri! Sri Mulyani Anggarkan THR 2021 Rp45,4 Triliun, Pusat Rp30,6 Triliun Daerah Rp14,8 Triliun
- Catat! Pembayaran THR Tak Diatur di UU Ketenagakerjaan, Tapi Permenaker No.6/2016, Berikut Aturan Lengkapnya
- Simpang Siur Soal Penemuan, TNI Tegaskan Kapal Selam Nanggala-402 Masih dalam Pencarian
Begitu juga materi yang melanggar norma susila hingga profesionalitas. Namun, untuk materi edukasi terkait kesehatan, lanjut dia, sang dokter masih diperkenankan.
Adapun etika bagi dokter, kata dia, sudah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 dan mengingatkan para dokter terkait sumpah profesi sebagai dokter.
"Semua dokter harus bijak dalam bermedia sosial, hindari konten atau hal yang bisa melanggar etika profesi. Ingatlah bahwa profesi dokter ini melekat dimana pun berada," ucapnya.