Densus 88 Amankan Penjual Senjata Api Ilegal di Malang
MALANG - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan seorang pria warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, penjual senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan Tim Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan. Namun, Kombes Gatot belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.
"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot dikutip Antara, Kamis, 22 April.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca juga:
- Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Jokowi: Keselamatan 53 Awak Prioritas Utama
- Sebelum Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Diperketat, tapi Warga Tak Perlu Urus SIKM
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
Usai ditangkap, Tim Densus juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada hari Rabu, 21 April.
Densus 88 masih mengembangkan penyidikan terkait penangkapan AR. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.
"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.