Usai Panggil Petinggi Bank Panin, KPK Langsung Menyita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti setelah memanggil Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.

Marlina dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu, 21 April kemarin.

"Marlina Gunawan, karyawan swasta-Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT. Bank Panin Indonesia pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis, 22 April.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Hanya saja, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang tanggal 28 April 2021," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.