APLI Minta Konsumen Pintar Beli Produk Langsung di Perusahaan Direct Selling
JAKARTA - Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling/penjualan langsung. APLI meminta masyarakat untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.
Hal itu menanggapi adanya seorang penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung yang berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara. Karena, penjual itu menjual produk bukan dari perusahaan atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan.
"Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotek, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," kata Sekjen APLI Ina Rachman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 April.
Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.
Baca juga:
- Mitra Adiperkasa, Peritel Starbucks, SOGO, dll Ini Rugi Rp553 Miliar meski Raup Pendapatan Rp14,84 Triliun
- Nippon Indosari, Produsen Sari Roti Milik Konglomerat Anthony Salim Ini Gelontorkan Rp480 Miliar untuk Buyback Saham
- Akhirnya iPad Pro 2021 Pakai Chipset M1
- Airlangga Hartarto Tegaskan PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
"Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.
Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.
"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.
Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.