Juliari Batubara dan Dua Anak Buahnya Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia akan disidangkan terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Selain Juliari, dua anak buahnya yang juga terdakwa penerima suap yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso juga akan turut disidangkan.

"Dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 21 April.

Persidangan terhadap ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sidang diagendakan sekitar jam 10.00 WIB," jelas Ali.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Juliari dan bersama anak buahnya,  Adi Wahyono bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara Matheus, akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu. KPK menduga Juliari menerima uang hingga Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.