Bela Buruh, Bupati Batang Minta THR Karyawan Diberikan Sesuai Aturan
JAKARTA - Bupati Batang Wihaji minta kepada para perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi atau peraturan ketenagakerjaan.
"Ini catatan penting, apa pun jenis perusahaannya harus memberikan THR karyawannya. Saya minta perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk memberikan hak karyawan atau aturan lain yang berkenaan dengan tenagakerjaan," katanya di Batang, JawaTengah, dilansir Antara, Selasa, 20 April.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang masih dalam kondisi pailit ataupun kurang sehat maka harus terbuka dan ada komunikasi yang baik dengan para karyawannya.
Baca juga:
- KSAD: Saya Terbuka dan Tidak Bohong, Tiap Tahun Banyak Prajurit TNI yang Membelot
- Menhub Budi Karya: Korban Jiwa Akibat Kecelakaan 4 Orang per Jam
- Mantan Sekjen PBB Minta Antonio Guterres dan ASEAN Ambil Tindakan Nyata Soal Kudeta Myanmar
- Siap-siap Diborgol Jozeph Paul Zhang! Polri Bantah Pelaku Lepas Kewarganegaraan Indonesia
Pemilik perusahaan, kata dia, harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada karyawannya agar tidak menimbulkan konflik.
"Saya kira jika ada penjelasan dengan komunikasi yang baik dari perusahaan maka karyawan bisa menyadarinya," katanya.
Selain itu, perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit, yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar bisa dirumuskan dan memutuskan jalan keluar yang sedang dihadapi perusahaan yang sedang pailit.