Hitungan THR Golongan PNS, Cair Berapa di Lebaran 2021?
YOGYAKARTA - Pemerintah telah merilis jadwal Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2021. THR bagi PNS akan cair pada H-10 lebaran atau tepatnya pada tanggal 3 Mei.
Jika ada, THR akan diberikan paling lama H-7 lebaran. Hal itu Bisnis Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian di Kantor Presiden Jakarta, pada Senin, 19 April, dinlansir dari Antara.
"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada, yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar penuh dan paling lama," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari Antara , Senin 19 April. .
THR PNS Tahap Finalisasi oleh Menkeu
Proses selanjutnya, aliran dana tersebut harus disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani . Aturan mengenai THR akan diterbirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Meski sedang tahap finasilasi Menkeu, pendistribusian THR bagi ASN dan TNI / Polri sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Lantas, berapakah hitungan THR golongan PNS tahun 2021?
Hitungan THR PNS
Besaran THR yang diterima PNS simpanan jumlah gaji yang diterima dan tunjangan yang menyertainya. Sebelum itu, kita harus melihat dulu berapa gaji pokok yang diperoleh PNS.
Untuk besaran gaji yang ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Aturan gajinya berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja atau disebut juga dengan masa kerja golongan (MKG).
Mari kita klasifikasi gaji PNS bagi golongan I hingga IV berikut ini. Tarif dari gaji terendah hingga tertinggi sesuai dengan MKG, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Gaji PNS Golongan I (Tamatan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjungan PNS terdiri dari beberapa komponen anggaran, tunjangan tunjangan, tunjangan sumai istri, tunjangan makan, dan tunjangan anak.
Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018. Rincinan tunjangan makan sebagai berikut: golongan I da II sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Sementara itu besaran tunjangan pasangan atau istri yakni 5 persen dari gaji pokok. Anak yang mendapat gaji yaitu 2 persen dari gaji pokok per anak, tiga anak menjadi ketentuan maksimumnya.
Yang terakhir, untuk tunjangan kinerja (tukin) besarannya berbeda-beda tergantung dari jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .