Buka Penyidikan Baru, KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Lucas ke luar negeri. Pencegahan Lucas dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan.
"Informasi yang kami terima, benar (Lucas dicegah ke luar negeri, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 April.
Pencegahan ini dilakukan terhitung sejak 8 April lalu, setelah KPK mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung pada 2012-2016.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan tehitung sejak 8 April 2021," ungkapnya.
Menurut Ali, pencegahan ini dimaksud agar Lucas tak berpergian ke luar negeri saat perlu dipanggil oleh penyidik KPK.
"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tegasnya.
Baca juga:
- Kapuskes TNI Pastikan Uji Klinis Vaksin Nusantara Sesuai Kaidah Penelitian
- Viral Anggota Polisi Tewas, 1 TNI Luka Kasus Penganiayaan di Melawai, Penyidik Periksa 6 Saksi
- Rugi Rp138,867 Miliar, Ramayana Mau Buyback Saham Rp350 Miliar
- Kasatpol PP: Kerumunan Rizieq Shihab Jadi Alasan PSBB Bogor Diperpajang
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. Hal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta penyidikan maupun persidangan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan ini dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Meski begitu, KPK belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.