Terima Audiensi Perpat Babel, Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Soal Korupsi Timah Rp271 T

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bangka Induk Perpat Babel Andi Kusuma di Kompleks Parlemen, Rabu, 15 Januari. Andi mengadu terkait mega korupsi tata niaga timah 2015-2022 senilai Rp271 triliun. 

Komisi bidang hukum itu menyatakan akan menindaklanjuti aduan dengan memanggil Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) usai pembukaan masa sidang pada 20 Januari mendatang. 

"Kami komisi III akan selalu menyerap aspirasi dari masyarakat apa yang pak Andi Kusuma sampaikan akan kami lanjutkan dengan rapat Jampidsus di masa sidang akan datang," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPR, Rabu, 15 Januari. 

Dalam rapat tersebut, Ketua DPD Perpat Babel Andi Kusuma mengungkapkan, bahwa Guru Besar dalam Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo tidak jelas ketika menjabarkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

“Mengenai Bambang Hero, terjadi pelanggaran hukum, pada saat fakta persidangan ditanya dia malas jawab,” kata Andi Kusuma dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Andi mengatakan, Bambang Hero tidak memiliki etika dalam persidangan ketika mengungkap perhitungan kerugian negara yang dilakukan PT.Timah, Tbk.

“Dia tidak menjalankan sumpah jabatan. Apakah seorang guru besar punya moral dan etika. Ini nasib orang banyak itu jadi pembayaran pengangguran,” katanya

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT) mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun. 

Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP-PERPAT.BABEL/I/2025, PERPAT menyoroti kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan meminta evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.

Surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait. 

Dalam surat itu, PERPAT mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271.069.740.060 akibat kerusakan lingkungan yang mencakup 170.363 hektar. Namun, PERPAT menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli yang relevan,” ujar Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, Selasa, 7 Januari. 

Andi juga menyoroti pernyataan Bambang dalam persidangan yang dianggap tidak profesional dan menyebut perhitungan kerugian yang diajukan tidak memisahkan antara IUP milik PT Timah Tbk dan smelter swasta lainnya.

Menurut Andi, perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar. Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektar, bukan 170.363 hektar seperti yang diklaim sebelumnya.

"Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas Andi.