Airlangga Ungkap akan Berikan Insentif Menarik bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru terkait ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan tengah menyiapkan insentif yang akan diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Ya kita sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya menarik," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.
Menurut Airlangga, insentif tersebut saat ini sedang dibahas dengan beberapa pihak agar dapat bersaing dengan negara lainnya seperti Singapura.
"Ini kan masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan dan fasilitas ya kita bersaing dengan singapura," tuturnya.
Selain itu, Airlangga menyampaikan terkait salah satu hasil revisi dari kebijakan DHE SDA yaitu mengenai perpanjangan jangka waktu kewajiban parkir dana para eksportir di dalam negeri minimal menjadi satu tahun dari sebelumnya 6 bulan.
Adapun saat ini aturan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan RI dengan minimal jangka waktu 3 atau 6 bulan.
“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” ucap Airlangga.
Airlangga menjelaskan bahwa pertimbangan untuk menyimpan dana ekspor yang lebih lama di RI diharapkan untuk memperkuat cadangan devisa di dalam negeri.
“Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia pada sebesar 155,7 miliar dolar AS. Angka ini meningkat dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar 150,2 miliar dolar AS.
Meski demikian, Airlangga masih enggan menyebutkan secara rinci aturan, termasuk insentif bunga yang akan diberikan. Namun, Ia belum dapat menjelaskan kapan pasti aturan terkait kebijakan DHE SDA akan dikeluarkan.
“Aturannya sebentar lagi,” ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang rencananya akan terbit pada Januari 2025.
“Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai. Nanti kita umumkan ke publik,” ucap Airlangga di Kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Kapannya akan kita siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” jelasnya.