Edukasi Produk Halal, Produsen Permen Yupi Gaet BPJPH

JAKARTA - Produsen permen PT Yupi Indo Jelly Gum memastikan semua produknya telah memenuhi standar halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tahun 2014.

"Kami menghadirkan produk halal yang berkualitas tinggi, itu merupakan komitmen perusahaan yang selalu dijaga," kata Marketing Manager Yupi, Addyono Koloway kepada wartawan, Kamis, 9 Januari.

Dia menambahkan, seluruh produk juga telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mematuhi Sistem Jaminan Halal (SJH) mulai dari bahan baku hingga distribusi.

"Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai standar, memberikan rasa aman dan tenang serta berkualitas tinggi," katanya.

Addyono berharap masyarakat tidak mempercayai percaya akan kabar yang tidak benar di media sosial. Pasalnya, hal itu dapat merusak persatuan dan menciptakan konflik di masyarakat.

"Penting untuk bersikap bijak dalam berkomunikasi di media sosial demi menjaga keharmonisan umat," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, produk halal saat ini bukan hanya untuk dikonsumsi masyarakat muslim semata saja.

Di luar negeri, kata dia, makanan halal sudah dikenal sejak tahun 1992.

Dia menyontohkan, Korea Selatan sangat concern terhadap produk halal di dalam negerinya, baik makan maupun kosmetik.

"Halal itu standar WHO loh. Saya herankan Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim masih berada di peringkat delapan di dunia negara dalam urusan sertifikasi halal. Nah ini agak membingungkan saya. Sementara Amerika dan Korea biasa berada di posisi satu dan empat," kata dia.

Hal itu akan dijadikan momentum yang tepat untuk pengiat usaha dapat tersertifikasi halal tahun ini.

"Target kami 2025 menghalalkan produk makanan. Selanjutnya halal kosmetik pada 2026," tutur Haikal.