JAKARTA - Produk halal sejatinya adalah kebutuhan bagi setiap muslim. Negara mengakomodir hal ini melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bahwa setiap produk makanan, minuman, obat, kosmetik dan bahan pakaian yang diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Namun menurut Kepala BPJPH Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, hal ini tak serta perta ditaati oleh produsen. Karena itu mereka terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua pihak (produsen dan konsumen) menyadari hal ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
21 November 2024, 11:10
21 November 2024, 12:10
21 November 2024, 09:45
21 November 2024, 10:07