Bagikan:

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk disebutkan telah ditunjuk oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, kesempatan ini menjadi peluang tersendiri untuk meningkatkan kapasitas bisnis perseroan, utamanya dalam hal peningkatan dana pihak ketiga (DPK), fee based income (FBI) serta nasabah baru.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

Menurut Suhendar, untuk menikmati layanan ini, pelaku usaha diharuskan menjadi nasabah dan selanjutnya dapat menggunakan fasilitas digital Muamalat DIN.

“Pembayaran sertifikasi halal di kanal digital membuat fleksibilitas nasabah meningkat karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran. Ini juga berlaku bagi nasabah korporasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90 persen transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN.

Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400.000, meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun BPJPH adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal.

Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH.

Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Lalu, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH.