Digarap Soal Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, Ahok Datangi KPK Hari Ini

JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 9 Januari. Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini menyebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG).

Pantauan di lokasi, Ahok tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 11.15 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja batik lengan panjang.

“(Datang ke KPK, red) buat saksi,” kata Ahok kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia menyebut kehadirannya dalam kapasitas sebagai komisaris utama di perusahaan pelat merah itu. Ahok mengaku dugaan korupsi terkait LNG ini pernah disampaikannya bukan hanya ke KPK melainkan ke Menteri BUMN saat masih menjabat.

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2019 silam. Dia ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir ketika itu.

“Karena kan kita waktu itu yang temukan, ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahok dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Ia diperiksa bersama tujuh saksi lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Tujuh saksi yang diperiksa itu adalah Sulistia selaku Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012; Chrisna Damayanto yang merupakan Direktur Pengolahan Pertamkna periode 12 April 2012-November 2014; dan Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero), Ellya Susilawati.

Kemudian turut diperiksa Edwin Irwanto Widjaja selakuBusiness Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013-13 Desember 2015; Doddy Setiawan selaku VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung yang merupakan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 dan Huddie Dewanto yang merupakan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus